Minggu, 08 November 2015

KONSEP TAQDIR



BAB 1
PENDAHULUAN
            Taqdir adalah suatu ketetapan dari garis kehidupan seseorang. Seseorang yang dilahirkan dari rahim ibunya itu sudah mempunyai alur kehidupan baginya dari awal penciptaanya sampai akhir hayatnya. Hal ini juga sudah dinyatakan dalam al qur’an.
 Berbagai kesimpulan yang ditarik dari ajaran taqdir diantaranya bahwa Islam itu mengajarkan falsafah “fatalism”, artinya menyerah pada apa yang menimpa manusia, menyerah pada keadaan yang dialami tanpa  berusaha untuk mengelak dari bahaya dan keadaan tiada dapat mengelak dari nasib buruk karena semua usaha dan ikhtiar tidak ada gunanya, sudah taqdir katanya. Sehingga ada sebagian orang yang menyimpulkan bahwa ajaran taqdir itu membuat orang malas bekerja, malas berusaha karena setelah mendalami ajaran tentang taqdir, orang menjadi bersifat “menanti keuntungan/ menggantungkan saja”, menunggu angin baik bagaikan “orang yang menunggu emas jatuh dari langit”.
Sehingga yang lebih berbahaya lagi yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Setelah falsafah taqdir dan ikhtiar difahami secara salah, akibatnya mereka makin menuruti keinginan hawa nafsu seenaknya sendiri. Berbuat dosa dan maksiat, karena mereka beranggapan bahwa mereka itu sudah ditaqdirkan oleh tuhan seperti itu. Yang menyebabkan mereka hidup didunia ini dengan seenaknya mereka sendiri atau semena-mena.
Na’udzubillahi min ndzalik, mereka jadi jauh menyimpang dari keyakinan rukun Islam yang ke 6. Bertambah jauh perjalanan mereka dan aniaya karena mereka menarik kesimpulan yang salah dari falsafah taqdir dan ikhtiar.
Oleh sebab itu, menguraikan masalah ini amatlah sulit bagi kami, karena mengkhawatirkan kesalahfahaman dan bagi mereka yang benar-benar belum terbuka hatinya untuk menerima hidayah dan ajaran Islam, akan sesatlah setelah menerima uraian tentang taqdir. Namun hati kami telah lama bergerak untuk berusaha menguraikan masalah ini, tak lain adalah karena demi tugas sebagai muslim yang berkewajiban menyampaikan dan menjelaskan ajaran agama menurut kemampuan dan sekuat daya yang dimilikinya disamping itu sebagai tugas makalah mata kuliah Tauhid yang dibimbing oleh Dr. Ibnu Muhdir, M.Ag. demikianlah mudahmudahan usaha ini sebagai tambahan untuk sekedar sedikit dari pemahaman dari falsafah taqdir, dan mudah-mudahan dapat memenuhi hajat bagi kita semua untuk memahami konsep taqdir.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Taqdir
Taqdir secara bahasa berarti ketentuan, qadla’ artinya keputusan atau ketentuan, sedangkan qadar artinya ukuran atau jangka yang tertentu.[1]
القدر هو تقدرالله للا ئشياء في الازل بحسب علمه وارادته       
Qadar artinya ialah: pembatasan Allah terhadap sesuatu perkara pada zaman ‘azali (sebelum terjadi sesuatu) menurut pengetahuan dan kehendak-Nya.
Atau dengan arti lain ialah: sesuatu rencana yang telah ditentukan oleh Allah pada zaman ‘azali dan segala sesuatu akan terjadi menurut ukuran atau jangka yang telah ditentukan.
Sedangkan Qadha’ yaitu:
القضاء فصل الامر قول كان ذلك او فعلا
‘artinya: memutuskan sesuatu perkara dengan ucapan atau perbuatan, atau keputusan Allah terhadap sesuatu rencana yang telah ditentukan.
                        Beriman pada taqdir artinya ialah kita yakin  dan percaya bahwa sesuatu yang telah, sedang dan akan terjadi adalah dari kekuasaan, kehendak  dan ketentuan Allah semata, segala sesuatu terjadi atas taqdir Allah belaka.



B.     Pandangan Beberapa Aliran yang Menonjol Tentang Taqdir
1.      Qadariyah
Kelompok Qadariyyah adalah kelompok yang mengatakan bahwa Allah hanya memerintah dan melarang, namun Allah tidak mengetahui siapa yang taat dan berbuat maksiat. Perkara seseorang berbuat ketaatan atau kemaksiatan, menurut mereka, ini baru saja diketahui, tidak didahului oleh ilmu Allah dan takdirnya[2].
 Kelompok Qadariyyah terdapat 2 jenis lagi, tetapi pada intinya  mirip. Mereka tidak meyakini bahwa Allah mengetahui apa yang akan dipilih oleh manusia, apalagi menakdirkannya. Ini bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah.
2.      Jabariyah
Sebaliknya, kelompok Jabariyyah adalah kelompok yang mengatakan bahwa Allah memaksa hamba-Nya melakukan segala hal sesuai kehendak-Nya tanpa melibatkan kehendak manusia. Mereka pun merasa tidak perlu ikhtiar untuk mencapai sesuatu karena semuanya sudah Allah takdirkan.
 “Kebalikan dari Qodariyyah adalah kelompok yang berlebihan dalam menetapkan takdir sehingga hamba seolah-olah dipaksa tanpa mempunyai kemampuan dan ikhtiyar (usaha) sama sekali. Mereka mengatakan bahwasanya hamba itu dipaksa untuk menuruti takdir. Oleh karena itu, kelompok ini dikenal dengan Jabariyyah.”
3.      Mu’tazilah
Golongan mu’tazilah ini hampir sama dengan qadariyah, dan disana sini bahkan lebih ekstrim lagi. Mereka berpendapat bahwa bukanlah Allah yang menjadikan segala perbuatan makhluk, tetapi makhluk itu sendirilah yang menjadikan dan mengerjakan segala perbuatanya. Oleh karena itulah makhluk (manusia) bisa mendapatkan siksa dan juga diberi pahala. Dengan itu, katanya, mereka telah mensifati Allah dengan sifat-sifat keadilan dan Allah tentu tiada menyukai perbuatan kebinasaan dan kedzaliman.
Manusia dengan akal pikiranya dapat mengetahui yang baik dan yang buruk, sekalipun tidak diberitahu oleh syara’. Ini berbeda dengan ahli sunnah yang berpendapat bahwa yang baik itu ialah yang diperintahkan oleh Allah dan yang dilarang itulah yang buruk. Jadi, jadi tidak ada pengertian baik dan buruk itu mutlak menurut diri manusia sendiri seperti yang dikatakan oleh mu’tazilah
Golongan mu’tazilah dinamakan ahli tahfwild, karena mereka berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan manusia itu mereka anggap sah sebagai hasil penyerahan kodrat dan irodat dari Allah untuk bebas bertindak apa saja sesuai dengan kehendaknya[3].
4.      Maturidiyah
Tentang taqdir maturidi berpendapat bahwa Allah mewujudkan perbuatan-perbuatan dan alat-alat untuk membuktikan perbuatan-perbuatan tadi, sedangkan manusia yang membuktikan sebab-sebab yang dekat dengan perbuatan itu.
Pendapat aliran maturidiyah ini lebih mendekati pendapat mu’tazilah, tetapi tidak berlebih-lebihan seperti mu’tazilah. Sebab dekatnya pada aliran mu’tazilah ialah karena aliran maturidiyah ini memberikan kekuasaaan luas kepada akal pikiran. Sebagai contoh, menurut pendapat Asy’ariyah, ma’rifat kepada Allah itu diwajibkan oleh syara’, tetapi menurut maturidiyah diwajibkan oleh akal.
Meskipun terdapat kesamaan aliran maturidiyah mengatakan bahwa dirinya adalah sebagai penentang aliran mu’tazilah.
5.      Asy’ariyah
Pada dasarnya aliran ini adalah pengikut golongan mu’tazilah, tetapi kemudian memisahkan diri karena tidak cocok dengan faham mu’tazilah yang akhirnya malah menentang dengan keras faham mu’tazilah tersebut[4].
Aliran ini hampir sama pendapatnya tentang taqdir dengan aliran jabariyah, yaitu bahwa Allah membuat dan mewujudkan perbuatan-perbuatan, alat-alat dan sebab-sebab dari semua laku perbuatan manusia. Jadi semua itu dari Allah. Hanya bedanya dengan jabariyah, kalau jabariyah tentang ‘azam (tekat) manusia itu dari Allah, tetapi asy’ariyah mengatakan bahwa ‘azam yang ada dalam jiwa manusia itu dari Allah namun gambaran azam itu dari manusia itu sendiri.
Karena didahului oleh kehendak, maka manusia merasa mampu untuk berbuat. Ini namanya manusia mendapatkan perbuatan (kasb). Kasbinya manusia diciptakan Allah, dalam arti, tepat pada saat itu pula Allah mengadakan (menciptakan) kesanggupan pada manusia untuk mewujudkan perbuatnya. (Bagi mu’tazilah mengatakan menciptakan atau khalqi, tetapi bagi asy’ariyah menamakn mendapat perbuatan). Maksut asy’arie akan memperbaiki kesalahan jabariyah dan mu’tazilahdan akan mengambil jalan tengah.tetapi ternyata dia juga masih terperosok kedalam aliran jabariyah juga, kalau tidak boleh dikatakan sebagai cabang aliran jabariyah.
Menurut asy’arie, manusia mempunyai kehendak, tetapi ketika manusia akan melakukan perbuatanya, tidak akan terjadi kecuali ada penggabungan antara kehendak manusia itu dengan kekuasaan Allah. Dengan demikian maka kekuasaan manusia tidak mempunyai pengaruh sama sekali.
C.     Konsep Taqdir Dalam Peningkatan Mutu SDM
Taqdir dan ikhtiar memegang peranan penting dalam kehidupan manusia. Keduanya terpadu yang merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisah(konvergensi)[5].

Manusia harus berusaha dengan daya yang semaksimal mungkin untuk mencapai tujuan yang dimaksud, karena sebelum terjadinya sesuatu didalam kenyataan, belum tahulah kita akan taqdir tersebut. Maka janganlah tergesa-gesa memutuskan bahwa kita nanti akan mendapat taqdir begini dan nasib begitu, sebelum terjadi dalam kenyataan. (inilah pendapat ahlussunnah).
Kaitanya dengan peningkatan mutu SDM, yaitu taqdir adalah sebagai pengetahuan sempurna yang dimiliki Allah tentang seluruh kejadian masa lalu dan kejadian masa yang akan datang. Kebanyakan orang mempertanyakan bagaimana Allah mengetahui peristiwa yang belum terjadi, dan ini membuat mereka gagal dalam memahami taqdir tersebut. Kejadian yang belum terjadi hanya belum dialami manusia, Allah tidak terikat ruang ataupun waktu, karena dialah sang khaliq. Oleh sebab itu, masa lalu, masa akan datang dan masa sekarang, seluruhnya sama bagi Allah; bagi-Nya segala sesuatu telah berjalan dan telah selesai[6].
Perlu diperhatikan pula kedangkalan dan penyimpangan pemahaman masyarakat tentang taqdir. Mereka berkeyakinan bahwa Allah telah menentukan “taqdir” setiap manusia, tetapi taqdir ini terkadang dapat diubah oleh manusia itu sendiri. Akan tetapi, tidak ada seorangpun yang dapat merubah taqdirnya. Orang yang kembali dari gerbang kematian tidak mati karena ia tidak ditaqdirkan untuk mati saat itu. Mereka yang mengatakan “saya telah mengalahkan taqdir saya” berarti telah menipu diri sendiri. Taqdir mereka pulalah sehingga mereka berkata demikian dan mempertahankan pemikiran seperti itu.
Memahami konsep taqdir sebagai sebuah scenario yang telah ditetapkan oleh tuhan meniscayakan ketidak adaan keadilan tuhan dan konsep pertanggungjawaban. Taqdir tidak lain sebagai sebuah prinsip akan terbinanya system kausalitas umum(bahwa akibat mesti berasal dari seba-sebab khususnya, dimana rentetan kausalitas tersebut berakhir pada sebab dari segala sebab yakni tuhan). Atas dasar pengetahuan dan kehendak Allah yang maha bijak.
Alhasil, ikhtiar itu menjadi berarti hanya bila pada realitas terdapat hukum-hukum yang pasti (taqdir) atau dengan kata lain ikhtiar pada awalnya berupa potensial dan ia menjadi aktual bila terdapat adanya dan diketahuinya taqdir tersebut. Karena itupula dapat dikatakan tanpa taqdir tidak ada ikhtiar.
Untuk meningkatkan mutu SDM, dianjurkan untuk selalu berikhtiar dan berdo’a pada Allah SWT serta dianjurkan kita untuk bertawakal pada Allah dan selalu bersabar atas cobaan-cobaan yang ada dan selalu khusnudzon dalam mengambil hikmah dari kejadian tersebut.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Taqdir adalah suatu ketetapan bagaimana alurnya manusia menjalani kehidupan ini,terkadang dalam hidup ini, ada hal yang tidak diingikan manusia akan tetapi dalam kenyataanya tidak sama dengan apa yang manusia inginkan. disini kita dituntut untuk selalu berusaha bagaimana taqdir itu berubah sebagaimana yang kita inginkan.
Manusia bisa mencari atau memilih taqdir dengan jalan berusaha keras mencapai sesuatu yang dikehendaki dengan jalan berikhtiar penuh untuk mencapai hal itu, dengan tidak melupakan bahwa manusia merencanakan tapi tuhanlah yang menentukan.
Ajaran taqdir, ikhtiar dan tawakal serta sabar bukanlah sikap menyerah dengan apa yang menimpa manusia menyerah tanpa adanya suatu usaha, tetapi manusia mempunyai tanggung jawab dalam segala tingkahlaku perbuatnya, karena manusia dibekali akal oleh tuhan untuk berfikir dengan bimbingan wahyu, maka kalaulah manusia masuk surga atau neraka adalah atas tanggung jawabnya sendiri.






DAFTAR PUSTAKA
1.     
3.      Hasyim Umar, Mencari Taqdir, Semarang: cv. Ramadhani, 1976




[1] Umar Hasyim, Mencari Taqdir, hal 11

[3] Umar Hasyim, Mencari Taqdir, hal 83
[4] Umar Hasyim, Mencari Taqdir. Hal 85-86
[5] Ibid. hal 88


SIKLUS AIR


KEDUDUKAN HADIST DALAM SYARI'AT ISLAM



BAB I
PENDAHULUAN
A.                LATAR BELAKANG
Memahami ajaran dalam agama Islam dilakukan tidak sebatas membaca Al-Quran dan terjemahannya. Sebab, Al-Quran memiliki bahasa yang tinggi dan ayat-ayatnya tidak selalu bisa dipahami hanya melalui terjemahan .Salah satu penjelas dari isi Al-Quran ada sunah atau hadits yang berupa ucapan-ucapan, perbuatan, dan ketetapan  Rasulullah Saw. yang diberi otoritas oleh Tuhan untuk menyampaikan setiap wahyu kepada umat manusia dan juga membimbing manusia ke jalan yang diridhai oleh Allah SWT. Kedudukan hadits ini sangat penting bagi umat Islam.
Hadits merupakan warisan Rasulullah yang sampai sekarang masih dipegang para umatnya yang senantiasa mengharapkan syafaat setelah dibangkitkan kembali nanti. Hadits dikumpulkan oleh sejumlah perawi memiliki peran penting dalam penyampaian ajaran Islam.
Hadits memiliki peran penting dalam syariat Islam, dengan adanya hadits kita bisa mengartikan apa yang dimaksudkan dalam Al Qur’an. Dalam hal hukum, hadits bisa menjadi penerjemah hukum dalam Al Qur’an dan juga menjadi pelengkap hukum bila dalam Al Qur’an belum ada.
B.                 Tujuan Pembahasan
Tujuan dari diadakannya pembahasan ini adalah sebagai berikut :
1.     Untuk mengetahui secara terperinci kedudukan hadits terhadap Al-Qur’an sebagai penjelasan
2.     Untuk mengetahui masalah yang tidak disebutkan dalam Al Qur’an. (sebagai sumber hukum)

BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Hadits
            Hadits secara bahasa artinya baru, lawan kata dari Qadim (lama), dan hadits juga dipakai dalam bahasa dengan makna Khabar (kabar), sedikit ataupun banyak. Jamak kata Hadits adalah Ahadits, yaitu jamak yang menyimpang dari qiyas (dalam morfologi), seperti kata Qathi’ dijamakkan dengan Aqathi’[1]
            Berarti dalam bahasa hadits dan khabar memiliki satu arti (sinonim). Adapun secara terminology, hadits adalah segala sesuatu yang dikutip dari nabi SAW. Sesudah diangkat menjadi nabi baik perkataan, perbuatan, atau pengakuan, atau sifat fisiknya, dan akhlaqnya.
Jumhur ulama berpendapat bahwasanya hadits itu juga bersinonim dengan kata sunah, tidak ada perbedaan diantara keduanya kecuali makna secara etimologinya.
B. Kedudukan Hadits terhadap Hukum-hukum Islam
            M. Hasbi Asshidiqy mengatakan : Ahli ‘Aql dan ahli naqal dalam Islam, telah berijma bahwa : Al Hadits (As Sunnah) itu, dasar bagi hukum-hukum Islam, dan bahwa para ummat ditugaskan mengikuti Al Hadits, As Sunnah ditugaskan mengikuti Al Quran. Tak ada perbedaan dalam garis besarnya.
            Begitu juga dengan Drs. Fatchur Rahman beliau mengatakan : Hampir seluruh ummat Islam telah sepakat menetapkan Al Hadits sebagai salah satu undang-undang yang wajib ditaati baik berdasar petunjuk akal, petunjuk nash-nash Al Quran maupun ijma para shahabat.
           
Beliau juga menyertakan dalam bukunya alasan-alasan yang kuat terkait penetapan Al Hadits sebagai sumber hukum, yaitu :
1. Menurut petunjuk Akal
            Nabi Muhammad adalah Rasul Tuhan yang telah diakui dan dibenarkan ummat Islam. Di dalam melaksanakan tugas Agama, yaitu menyampaikan Hukum-hukum Syari’at kepada ummat, kadang-kadang beliau membawakan peraturan-peraturan yang isi dan redaksi peraturan itu telah diterima dari Allah, dan kdang-kadang beliau membawakan peraturan-peraturan hasil ciptaan sendiri atas bimbingan ilham dari Tuhan. Dan tidak jarang pula beliau membawakan hasil ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang tiada ditunjuk oleh wahyu atau dibimbing oleh ilham. Hasil ijtihad beliau ini terus berlaku sampai ada nash yang menasakhkannya. Sudah layak sekali kalau peraturan-peraturan dan inisiatif-inisiatif beliau, baik yang beliau ciptakan atas bimbingan ilham, maupun hasil ijtihad beliau, kita tempatkan sebagai sumber hukum positif. Kepercayaan yang telah kitaberikan kepada beliau sebagai utusan Tuhan mengharuskan kepada kita untuk mentha’ati segala peraturan yang dibawanya.
2. Menurut petunjuk Nash Al Quran
            Al Quran telah mewajibkan ittiba’ dan mentha’ati hukum-hukum dan peraturan-peraturan yang disampaikan oleh Nabi Muhammad dalam Q. S. An Nisa 64:
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ
“Artinya : Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul, melainkan untuk dita’ati dengan idzin Allah”. (Q.S. An Nisa 64)
3. Menurut Ijma para shahabat
            Para shahabat telah sepakat menetapkan wajibul ‘ittiba terhadap Al Hadits, baik pada masa Rasulullah masih hidup maupun setelah wafat. Di waktu hayat Rasulullah, para Shahabat sama konsekwen melaksanakan hukum-hukum Rasulullah, mematuhi peraturan-peraturan dan meninggalkan larangan-larangannya. Sepeninggal Rasulllah, para shahabat bila tidak menjumpai ketentuan dalam Al Quran tentang sesuatu perkara, mereka menanyakan bagaimana ketentuan dalam Hadits. Abu Bakar sendiri kalau tidak ingat akan suatu ketentuan dalam Hadits Nabi, menanyakan kepada siapa yang masih mengingatnya. Umar dan shahabat lainpun meniru tindakan Abu Bakar tersebut. Tindakan para Khulafaur Rasyidin, tidak ada seorangpun dari shahabat dan tabi’in yang mengingkarinya. Karenanya hal demikian itu merupuakan suatu ijma’.
            Keberlakuan Hadits sebagai sumber hukum diperkuat pula dengan kenyataan bahwa Al-Qur’an hanya memberikan garis-garis besar dan petunjuk umum yang memerlukan penjelasan dan rincian lebih lanjut untuk dapat dilaksanakan dalam kehidupan manusia. Karena itu keabsahan Hadits sebagai sumber ke dua secara logika dapat diterima. ayat yang menjadi bukti bahwa Hadits merupakan sumber hukum dalam islam adalah firman Allah : Q.S. An Nisa : 80
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ
“ Barang siapa yang mentaati Rosul (Muhammad), maka sesungguhnya dia telah mentaati Allah.”
Begitu pula halnya dengan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, banyak kita temui perintah yang mewajibkan untuk mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam segala perkara
4. Kesepakatan Ulama (Ijma’)
            Umat Islam telah sepakat menjadikan hadits sebagai salah satu dasar hukum dalam amal perbuatan karena sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah. Penerimaan hadits sama seperti penerimaan mereka terhadap Al-Qur’an, karena keduanay sama-sama merupakan sumber hukum Islam.
            Kesepakatan umat muslimin dalam mempercayai, menerima dan mengamalkan segala ketentuan yang terkandung di dalam hadits telah dilakukan sejak masa Rasulullah, sepeninggalan beliau, masa Khulafa Ar-Rasyidin hingga masa-masa selanjutnya dan tidak ada yang mengingkarinya, banyak di antara mereka yang tidak hanya memahami dan mengamalkan isi kandungannya, tetapi menyebarluaskan kepada generasi-generasi selanjutnya.
           
Banyak peristiwa menunjukkan adanya kesepakatan menggunakan hadits sebagai sumber hukum Islam, antara lain dalam peristiwa di bawah ini :
a.    Ketika Abu Bakar menjadi Khalifah, ia berkata, “Saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan oleh rasulullah, sesungguhnya saya takut tersesat bila meninggalkannya.”
b.    Saat Umar berada di depan Hajar Aswad ia berkata, “saya tahu bahwa engkau adalah batu. Seandainya saya tidak melihat Rasulullah menciummu, saya tidak akan menciummu.”
c.    Pernah ditanyakan kepada Abdullah bin Umar tentang ketentuan shalat safar dalam Al-Quran. Ibnu Umar menjawab, “allah SWT telah mengutus Nabi Muhammad SAW kepada kita dan kita tidak mengetahui sesuatu. Maka sesungguhnya kami berbuat sebagaimana kami melihat Rasulullah berbuat.” d.    diceritakan dari Sa’ad bin Musayyab bahwa Usman bin Affan berkata, “saya duduk sebagaimana duduknya Rasulullah Saw, saya makan sebagimana makannya Rasulullah, dan saya akan shalat sebagaimana shalatnya Rasulullah SAW.”
            Maka banyak lagi contoh-contoh yang menunjukkan bahwa apa yang diperintahkan, dilakukan, dan diserukan oleh Rasulullah SAW, selalu diikuti oleh umatnya, dan apa yang dilarang selalu ditinggalkan oleh mereka.
C. Fungsi Hadits terhadap Al – Qur’an
            Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an merupakan mubayyin (Penjelas) bagi Al-Qur’an. Siapapun tidak bisa memahami Al-Qur’an tanpa memahami atau menguasai Hadits. Begitu halnya menggunakan Hadits tanpa Al-Qur’an, karena Al-Qur’an merupakan dasar hukum pertama. Di dalamnya berisi garis besar syariat, dengan demikian antara Hadits dan Al-Qur’an memiliki kaitan yang erat, karena itu untuk mengimani dan mengamalkannya tidak bisa terpisahkan atau berjalan sendiri-sendiri.
            Oleh karenanya Al-Qur’an merupakan dasar syariat yang bersifat sangat global sekali, sehingga agak monoton bila menggunakan dasar Al-Qur’an saja tanpa adanya penjelasan lebih lanjut maka akan banyak sekali masalah yang tak mungkin terselesaikan. Contoh pada kenyataan praktik sholat, dalam Al-Qur’an hanya tertulis perintah saja untuk mendirikan sholat, tanpa ada penjelasan berapa kali sholat dalam sehari semalam, juga apa apa syarat-syaratnya sholat itu sendiri, juga rukunnya apa saja, dan lain sebagainya.  Sehingga orang yang hanya berpegang pada Al-Qur’an saja tidak mungkin dapat mengerjakan sholat dengan sesempurna mungkin dengan adanya syarat, rukun, apa saja yang harus dijauhi dalam sholat dan lain sebagainya, kalau hanya melihat dalam konteks Al-Qur’an saja, sehingga jelas harus dibarengi dengan paparan-paparan yang ada dalam Hadits. Sebagaimana juga M Hasby As Sidiqi menyebutkan dalam bukunya.
            Maka, disinilah urgensitas Hadits, yang mempunyai peran yang sangat penting dalam penafsiran dan penjelasan dari Al-Qur’an, sehingga kita sebagai manusia muslim dapat mempelajari dan memahami Al-Qur’an secara utuh dan sempurna.

                 Adapun fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an menurut Drs. Fatchur Rahman adalah sebagai berikut :
a. Berfungsi menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an. Maka keduanya Al-Qur’an dan Hadits menjadi sumber hukum dalam Islam. Contohnya dalam surat Al Hajj : 30
واجتنبوا قول الزور
“Dan jauhilah perkataan dusta”,
b. Memberikan perincian dan juga penafsiran ayat-ayat Al – Qur’an yang masih mujmal, memberikan taqyid (persyaratan) ayat-ayat yang masih muthlaq, dan memberikan takhsish (penentuan khusus) ayat-ayat yang masih umum. Misalnya : Perintah sholat, membayar zakat dan menunaikan ibadah haji. Seperti juga contoh kecil dalam Al-Qur’an “Diharamkannya memakan bangkai, darah, dan daging babi dan seterusnya, kemudian oleh hadits di perinci bahwa “Dihalalkannya bagi kita dua bangkai, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang.dan seterusnya.
c. Menetapkan hukum atau aturan yang tidak didapati di dalam Al Quran. Penjelasanya lebih detil di bagian berikutnya
Para ulama sepakat baik ulama Ahlur ra’yi, maupun ulama ahlul atsar menetapkan bahwa : Hadits itulah yang bertindak mensyarahkan dan menjelaskan Al Quran. Namun pada keduanya yaitu Ahlur Ra’yi dan Ahlul atsar terdapat perbedaan, menurut M. Hasby Assidiqy. Menurut pendapat fuqaha Ahlu Ra’yi, sesuatu titah Al Quran yang khash madlulnya, tidak memerlukan lagi kepada penjelasan As Sunnah. As Sunnah yang dating mengenai titah yang khash itu ditolak, dihukum menambah, tidak diterima, terkecuali sama kekuatannya dengan ayat itu. Sedangkah Ahlu Atsar berpendapat, bahwa segala hadits yang shahih mengenai masalah yang telah diterangkan Al Quran harus dipandang menjelaskan Al Quran, mentakhsiskan umum Al Quran dan mengqayidkan mutlaq Al Quran.
           
Sudah jelaslah bahwa Al-Qur’an dan Al Hadits merupakan dua sumber syariat islam yang tidak bisa dipisahkan, sehingga keduanya saling berkaitan satu sama lainnya
4. Al-Hadits sebagai penentu di antara dua atau tiga perkara yang dimaksud dalam Al-Qur’an
            Banyak ayat atau lafaz Al-Qur’an yang memiliki berbagai kemungkinan arti atau makna, sehingga terjadilah perbedaan tafsir oleh keterangan lain, kemungkinan pemahaman terhadap ayat tesebut akan berlainan dengan tujuan yang dikehendaki dan tentu daja akan menjadi sulit untuk dilaksanakan.     Contohnya ayat tentang masa ‘iddah tiga kali quru’ bagi perempuan yang diceraikan suaminya. Lafal quru’ dalam ayat tersebut berarti haid dan suci. Tidak jelas apakah ayat tersebut berbicara tentang ‘iddah perempuan yang dithalaq itu tiga kali suci atau tiga kali haid. Oleh karena itu, muncul haidts yang menjelaskan atau menentukan (ta’yin) dari dua masalah tesebut.
5.    Al-Hadits sebagai bayan An-nasakh
            Para ulama berbeda pendapat tentang fungsi hadist yang satu ini, hal ini terjadi karena adanya Perbedaan pendapat dalam menta’rifkan pengertiannya. Sehingga ada yang menerima dan mengakui fungsi hadist sebagai nasikh terhadap sebagian hukum Al-Qur’an tetapi ada juga yang menolaknya.
            Menurut ‘Ulama Mutaqaddimin terjadinya nasakh dikarenakan adanya dalil syara’ yang mengubah suatu hukum (ketentuan) meskipun jelas, sebab masa berlakunya telah berakhir dan tidak bisa diamalkan lagi. Akhirnya syari’ (pembuat syari’at) menyatakan bahwa ayat tersebut tidak berlaku untuk selamanya ataupun temporal.
            Maka ketentuan yang dating kemudian dapat menghapus ketentuan yang sebelumnya. Itu berarti, hadist dapat menghapus ketentuan dan kandungan isi Al-Qur’an. Ketidak berlakuan suatu hukum harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, terutama syarat adanya nasakh dan mansukh.
            Kelompok yang membolehkan adanya nasakh ini adalah golongan Mu’tazilah, Hanafiah dan mazhab Ibnu Hazm Adh-Dhahiri. Mu’tazilah membatasi, Hanafiah dan mazhab Ibnu Hazm pada hadits yang mutawatir (mutawatir lafzhi). Sementara golongan hanafiah tidak mensyaratkan hadits yang mutawatir, yang masyhur (hadits ahad) pun bisa menasakhkan hukum ayat Al-Qur’an. Dam mazhab Ibnu HAzm Adh-Dhahiri menyatakan adanya nasakh meskipun dengan hadits ahad.
D. Kedudukan Hadits terhadap masalah yang tidak ada dalam Al-Qur’an
            Kedudukan Hadits dalam menetapkan hukum baru yang ditetapkan oleh Al-Qur’an menunjukan bahwa Hadits merupakan sumber hukum islam. Kedudukan Hadits sebagai sumber hukum islam sesudah Al-Qur’an, sebab kedudukannya sebagai penguat atau penjelas.
            Karena dalam Al-Qur’an terhadap ayat-ayat yang memerintahkan kepada orang-orang beriman untuk taat secara mutlak kepada apa yang diperintahkan dan yang dilarang Rosul dan mengancam orang yang menyelisihinya.
Menurut Ahmad Hanafi kedudukan Hadits sebagai sumber hukum sesudah Al-Qur’an dapat berdiri sendiri dalam mengadakan hukum-hukum, seperti menghalalkan atau mengharamkan sesuatu. Kekuatannya sama dengan Al Quran.
            Kadang-kadang hadits membawa hukum yang tidak disebutkan di dalam Al-Qur’an, seperti memberikan warisan kepada nenek perempuan dimana Nabi memberikan 1/6 dari harta peninggalan cucunya, dalam Haditsnya :
عن بريدة رضي الله عنه ان النبي صلى الله عليه وسلم جعل الجدة السدس اذا لم تكن دونها ام. رواه ابو داود والنساء
“Dari Buraidah ra yang menerangkan bahwa Nabi Muhammad Saw menjadikan bagian seperenam untuk nenek (dengan syarat) bila tidak didapati ibu bersamanya” (H. R. Abu Dawud dan An Nasai)
            Masalah-masalah yang tidak terdapat dalam Al Quran banyak sekali, sehingga apabila menjadikan Al Quran saja sebagai sumber hukum tanpa menggunakan hadits maka hukum-hukumnya tidak terperinci dan jelas.














DAFTAR PUSTAKA
1.      Al Allamah Al Hafidz,Mutiara Ilmu Atsar,Jakarta:Akbar Media,2008.


[1] Al Allamah Al- Hafidz, Mutiara Ilmu Atsar, hal 128