BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Memahami ajaran dalam agama Islam dilakukan tidak sebatas membaca Al-Quran dan terjemahannya. Sebab, Al-Quran memiliki bahasa yang tinggi dan ayat-ayatnya tidak selalu bisa dipahami hanya melalui terjemahan .Salah satu penjelas dari isi Al-Quran ada sunah atau hadits yang berupa ucapan-ucapan, perbuatan, dan ketetapan Rasulullah Saw. yang diberi otoritas oleh Tuhan untuk menyampaikan setiap wahyu kepada umat manusia dan juga membimbing manusia ke jalan yang diridhai oleh Allah SWT. Kedudukan hadits ini sangat penting bagi umat Islam.
Hadits merupakan warisan Rasulullah yang sampai sekarang masih dipegang para umatnya yang senantiasa mengharapkan syafaat setelah dibangkitkan kembali nanti. Hadits dikumpulkan oleh sejumlah perawi memiliki peran penting dalam penyampaian ajaran Islam.
Memahami ajaran dalam agama Islam dilakukan tidak sebatas membaca Al-Quran dan terjemahannya. Sebab, Al-Quran memiliki bahasa yang tinggi dan ayat-ayatnya tidak selalu bisa dipahami hanya melalui terjemahan .Salah satu penjelas dari isi Al-Quran ada sunah atau hadits yang berupa ucapan-ucapan, perbuatan, dan ketetapan Rasulullah Saw. yang diberi otoritas oleh Tuhan untuk menyampaikan setiap wahyu kepada umat manusia dan juga membimbing manusia ke jalan yang diridhai oleh Allah SWT. Kedudukan hadits ini sangat penting bagi umat Islam.
Hadits merupakan warisan Rasulullah yang sampai sekarang masih dipegang para umatnya yang senantiasa mengharapkan syafaat setelah dibangkitkan kembali nanti. Hadits dikumpulkan oleh sejumlah perawi memiliki peran penting dalam penyampaian ajaran Islam.
Hadits memiliki peran penting dalam syariat
Islam, dengan adanya hadits kita bisa mengartikan apa yang dimaksudkan dalam Al
Qur’an. Dalam hal hukum, hadits bisa menjadi penerjemah hukum dalam Al Qur’an
dan juga menjadi pelengkap hukum bila dalam Al Qur’an belum ada.
B.
Tujuan
Pembahasan
Tujuan dari diadakannya pembahasan ini adalah
sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui secara terperinci kedudukan hadits terhadap Al-Qur’an sebagai penjelasan
2. Untuk mengetahui masalah yang tidak disebutkan dalam Al Qur’an. (sebagai sumber hukum)
1. Untuk mengetahui secara terperinci kedudukan hadits terhadap Al-Qur’an sebagai penjelasan
2. Untuk mengetahui masalah yang tidak disebutkan dalam Al Qur’an. (sebagai sumber hukum)
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Hadits
Hadits
secara bahasa artinya baru, lawan kata dari Qadim (lama), dan hadits
juga dipakai dalam bahasa dengan makna Khabar (kabar), sedikit ataupun
banyak. Jamak kata Hadits adalah Ahadits, yaitu jamak yang menyimpang
dari qiyas (dalam morfologi), seperti kata Qathi’ dijamakkan dengan Aqathi’[1]
Berarti
dalam bahasa hadits dan khabar memiliki satu arti (sinonim). Adapun secara
terminology, hadits adalah segala sesuatu yang dikutip dari nabi SAW. Sesudah
diangkat menjadi nabi baik perkataan, perbuatan, atau pengakuan, atau sifat
fisiknya, dan akhlaqnya.
Jumhur ulama berpendapat bahwasanya hadits itu
juga bersinonim dengan kata sunah, tidak ada perbedaan diantara keduanya
kecuali makna secara etimologinya.
B. Kedudukan Hadits terhadap Hukum-hukum
Islam
M.
Hasbi Asshidiqy mengatakan : Ahli ‘Aql dan ahli naqal dalam Islam, telah
berijma bahwa : Al Hadits (As Sunnah) itu, dasar bagi hukum-hukum Islam, dan
bahwa para ummat ditugaskan mengikuti Al Hadits, As Sunnah ditugaskan mengikuti
Al Quran. Tak ada perbedaan dalam garis besarnya.
Begitu juga dengan Drs. Fatchur Rahman beliau mengatakan : Hampir seluruh ummat Islam telah sepakat menetapkan Al Hadits sebagai salah satu undang-undang yang wajib ditaati baik berdasar petunjuk akal, petunjuk nash-nash Al Quran maupun ijma para shahabat.
Begitu juga dengan Drs. Fatchur Rahman beliau mengatakan : Hampir seluruh ummat Islam telah sepakat menetapkan Al Hadits sebagai salah satu undang-undang yang wajib ditaati baik berdasar petunjuk akal, petunjuk nash-nash Al Quran maupun ijma para shahabat.
Beliau juga menyertakan dalam bukunya
alasan-alasan yang kuat terkait penetapan Al Hadits sebagai sumber hukum, yaitu
:
1. Menurut petunjuk Akal
Nabi Muhammad adalah Rasul Tuhan yang telah diakui dan dibenarkan ummat Islam. Di dalam melaksanakan tugas Agama, yaitu menyampaikan Hukum-hukum Syari’at kepada ummat, kadang-kadang beliau membawakan peraturan-peraturan yang isi dan redaksi peraturan itu telah diterima dari Allah, dan kdang-kadang beliau membawakan peraturan-peraturan hasil ciptaan sendiri atas bimbingan ilham dari Tuhan. Dan tidak jarang pula beliau membawakan hasil ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang tiada ditunjuk oleh wahyu atau dibimbing oleh ilham. Hasil ijtihad beliau ini terus berlaku sampai ada nash yang menasakhkannya. Sudah layak sekali kalau peraturan-peraturan dan inisiatif-inisiatif beliau, baik yang beliau ciptakan atas bimbingan ilham, maupun hasil ijtihad beliau, kita tempatkan sebagai sumber hukum positif. Kepercayaan yang telah kitaberikan kepada beliau sebagai utusan Tuhan mengharuskan kepada kita untuk mentha’ati segala peraturan yang dibawanya.
1. Menurut petunjuk Akal
Nabi Muhammad adalah Rasul Tuhan yang telah diakui dan dibenarkan ummat Islam. Di dalam melaksanakan tugas Agama, yaitu menyampaikan Hukum-hukum Syari’at kepada ummat, kadang-kadang beliau membawakan peraturan-peraturan yang isi dan redaksi peraturan itu telah diterima dari Allah, dan kdang-kadang beliau membawakan peraturan-peraturan hasil ciptaan sendiri atas bimbingan ilham dari Tuhan. Dan tidak jarang pula beliau membawakan hasil ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang tiada ditunjuk oleh wahyu atau dibimbing oleh ilham. Hasil ijtihad beliau ini terus berlaku sampai ada nash yang menasakhkannya. Sudah layak sekali kalau peraturan-peraturan dan inisiatif-inisiatif beliau, baik yang beliau ciptakan atas bimbingan ilham, maupun hasil ijtihad beliau, kita tempatkan sebagai sumber hukum positif. Kepercayaan yang telah kitaberikan kepada beliau sebagai utusan Tuhan mengharuskan kepada kita untuk mentha’ati segala peraturan yang dibawanya.
2. Menurut petunjuk Nash Al Quran
Al Quran telah mewajibkan ittiba’ dan mentha’ati hukum-hukum dan peraturan-peraturan yang disampaikan oleh Nabi Muhammad dalam Q. S. An Nisa 64:
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ
“Artinya : Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul, melainkan untuk dita’ati dengan idzin Allah”. (Q.S. An Nisa 64)
3. Menurut Ijma para shahabat
Para shahabat telah sepakat menetapkan wajibul ‘ittiba terhadap Al Hadits, baik pada masa Rasulullah masih hidup maupun setelah wafat. Di waktu hayat Rasulullah, para Shahabat sama konsekwen melaksanakan hukum-hukum Rasulullah, mematuhi peraturan-peraturan dan meninggalkan larangan-larangannya. Sepeninggal Rasulllah, para shahabat bila tidak menjumpai ketentuan dalam Al Quran tentang sesuatu perkara, mereka menanyakan bagaimana ketentuan dalam Hadits. Abu Bakar sendiri kalau tidak ingat akan suatu ketentuan dalam Hadits Nabi, menanyakan kepada siapa yang masih mengingatnya. Umar dan shahabat lainpun meniru tindakan Abu Bakar tersebut. Tindakan para Khulafaur Rasyidin, tidak ada seorangpun dari shahabat dan tabi’in yang mengingkarinya. Karenanya hal demikian itu merupuakan suatu ijma’.
Al Quran telah mewajibkan ittiba’ dan mentha’ati hukum-hukum dan peraturan-peraturan yang disampaikan oleh Nabi Muhammad dalam Q. S. An Nisa 64:
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ
“Artinya : Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul, melainkan untuk dita’ati dengan idzin Allah”. (Q.S. An Nisa 64)
3. Menurut Ijma para shahabat
Para shahabat telah sepakat menetapkan wajibul ‘ittiba terhadap Al Hadits, baik pada masa Rasulullah masih hidup maupun setelah wafat. Di waktu hayat Rasulullah, para Shahabat sama konsekwen melaksanakan hukum-hukum Rasulullah, mematuhi peraturan-peraturan dan meninggalkan larangan-larangannya. Sepeninggal Rasulllah, para shahabat bila tidak menjumpai ketentuan dalam Al Quran tentang sesuatu perkara, mereka menanyakan bagaimana ketentuan dalam Hadits. Abu Bakar sendiri kalau tidak ingat akan suatu ketentuan dalam Hadits Nabi, menanyakan kepada siapa yang masih mengingatnya. Umar dan shahabat lainpun meniru tindakan Abu Bakar tersebut. Tindakan para Khulafaur Rasyidin, tidak ada seorangpun dari shahabat dan tabi’in yang mengingkarinya. Karenanya hal demikian itu merupuakan suatu ijma’.
Keberlakuan
Hadits sebagai sumber hukum diperkuat pula dengan kenyataan bahwa Al-Qur’an
hanya memberikan garis-garis besar dan petunjuk umum yang memerlukan penjelasan
dan rincian lebih lanjut untuk dapat dilaksanakan dalam kehidupan manusia.
Karena itu keabsahan Hadits sebagai sumber ke dua secara logika dapat diterima.
ayat yang menjadi bukti bahwa Hadits merupakan sumber hukum dalam islam adalah
firman Allah : Q.S. An Nisa : 80
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ
“ Barang siapa yang mentaati Rosul (Muhammad), maka sesungguhnya dia telah mentaati Allah.”
Begitu pula halnya dengan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, banyak kita temui perintah yang mewajibkan untuk mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam segala perkara
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ
“ Barang siapa yang mentaati Rosul (Muhammad), maka sesungguhnya dia telah mentaati Allah.”
Begitu pula halnya dengan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, banyak kita temui perintah yang mewajibkan untuk mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam segala perkara
4. Kesepakatan Ulama (Ijma’)
Umat Islam telah sepakat menjadikan hadits sebagai salah satu dasar hukum dalam amal perbuatan karena sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah. Penerimaan hadits sama seperti penerimaan mereka terhadap Al-Qur’an, karena keduanay sama-sama merupakan sumber hukum Islam.
Kesepakatan umat muslimin dalam mempercayai, menerima dan mengamalkan segala ketentuan yang terkandung di dalam hadits telah dilakukan sejak masa Rasulullah, sepeninggalan beliau, masa Khulafa Ar-Rasyidin hingga masa-masa selanjutnya dan tidak ada yang mengingkarinya, banyak di antara mereka yang tidak hanya memahami dan mengamalkan isi kandungannya, tetapi menyebarluaskan kepada generasi-generasi selanjutnya.
Umat Islam telah sepakat menjadikan hadits sebagai salah satu dasar hukum dalam amal perbuatan karena sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah. Penerimaan hadits sama seperti penerimaan mereka terhadap Al-Qur’an, karena keduanay sama-sama merupakan sumber hukum Islam.
Kesepakatan umat muslimin dalam mempercayai, menerima dan mengamalkan segala ketentuan yang terkandung di dalam hadits telah dilakukan sejak masa Rasulullah, sepeninggalan beliau, masa Khulafa Ar-Rasyidin hingga masa-masa selanjutnya dan tidak ada yang mengingkarinya, banyak di antara mereka yang tidak hanya memahami dan mengamalkan isi kandungannya, tetapi menyebarluaskan kepada generasi-generasi selanjutnya.
Banyak peristiwa menunjukkan adanya kesepakatan
menggunakan hadits sebagai sumber hukum Islam, antara lain dalam peristiwa di
bawah ini :
a. Ketika Abu Bakar menjadi Khalifah, ia berkata, “Saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan oleh rasulullah, sesungguhnya saya takut tersesat bila meninggalkannya.”
b. Saat Umar berada di depan Hajar Aswad ia berkata, “saya tahu bahwa engkau adalah batu. Seandainya saya tidak melihat Rasulullah menciummu, saya tidak akan menciummu.”
c. Pernah ditanyakan kepada Abdullah bin Umar tentang ketentuan shalat safar dalam Al-Quran. Ibnu Umar menjawab, “allah SWT telah mengutus Nabi Muhammad SAW kepada kita dan kita tidak mengetahui sesuatu. Maka sesungguhnya kami berbuat sebagaimana kami melihat Rasulullah berbuat.” d. diceritakan dari Sa’ad bin Musayyab bahwa Usman bin Affan berkata, “saya duduk sebagaimana duduknya Rasulullah Saw, saya makan sebagimana makannya Rasulullah, dan saya akan shalat sebagaimana shalatnya Rasulullah SAW.”
Maka banyak lagi contoh-contoh yang menunjukkan bahwa apa yang diperintahkan, dilakukan, dan diserukan oleh Rasulullah SAW, selalu diikuti oleh umatnya, dan apa yang dilarang selalu ditinggalkan oleh mereka.
a. Ketika Abu Bakar menjadi Khalifah, ia berkata, “Saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan oleh rasulullah, sesungguhnya saya takut tersesat bila meninggalkannya.”
b. Saat Umar berada di depan Hajar Aswad ia berkata, “saya tahu bahwa engkau adalah batu. Seandainya saya tidak melihat Rasulullah menciummu, saya tidak akan menciummu.”
c. Pernah ditanyakan kepada Abdullah bin Umar tentang ketentuan shalat safar dalam Al-Quran. Ibnu Umar menjawab, “allah SWT telah mengutus Nabi Muhammad SAW kepada kita dan kita tidak mengetahui sesuatu. Maka sesungguhnya kami berbuat sebagaimana kami melihat Rasulullah berbuat.” d. diceritakan dari Sa’ad bin Musayyab bahwa Usman bin Affan berkata, “saya duduk sebagaimana duduknya Rasulullah Saw, saya makan sebagimana makannya Rasulullah, dan saya akan shalat sebagaimana shalatnya Rasulullah SAW.”
Maka banyak lagi contoh-contoh yang menunjukkan bahwa apa yang diperintahkan, dilakukan, dan diserukan oleh Rasulullah SAW, selalu diikuti oleh umatnya, dan apa yang dilarang selalu ditinggalkan oleh mereka.
C. Fungsi Hadits terhadap Al – Qur’an
Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an merupakan mubayyin (Penjelas) bagi Al-Qur’an. Siapapun tidak bisa memahami Al-Qur’an tanpa memahami atau menguasai Hadits. Begitu halnya menggunakan Hadits tanpa Al-Qur’an, karena Al-Qur’an merupakan dasar hukum pertama. Di dalamnya berisi garis besar syariat, dengan demikian antara Hadits dan Al-Qur’an memiliki kaitan yang erat, karena itu untuk mengimani dan mengamalkannya tidak bisa terpisahkan atau berjalan sendiri-sendiri.
Oleh karenanya Al-Qur’an merupakan dasar syariat yang bersifat sangat global sekali, sehingga agak monoton bila menggunakan dasar Al-Qur’an saja tanpa adanya penjelasan lebih lanjut maka akan banyak sekali masalah yang tak mungkin terselesaikan. Contoh pada kenyataan praktik sholat, dalam Al-Qur’an hanya tertulis perintah saja untuk mendirikan sholat, tanpa ada penjelasan berapa kali sholat dalam sehari semalam, juga apa apa syarat-syaratnya sholat itu sendiri, juga rukunnya apa saja, dan lain sebagainya. Sehingga orang yang hanya berpegang pada Al-Qur’an saja tidak mungkin dapat mengerjakan sholat dengan sesempurna mungkin dengan adanya syarat, rukun, apa saja yang harus dijauhi dalam sholat dan lain sebagainya, kalau hanya melihat dalam konteks Al-Qur’an saja, sehingga jelas harus dibarengi dengan paparan-paparan yang ada dalam Hadits. Sebagaimana juga M Hasby As Sidiqi menyebutkan dalam bukunya.
Maka, disinilah urgensitas Hadits, yang mempunyai peran yang sangat penting dalam penafsiran dan penjelasan dari Al-Qur’an, sehingga kita sebagai manusia muslim dapat mempelajari dan memahami Al-Qur’an secara utuh dan sempurna.
Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an merupakan mubayyin (Penjelas) bagi Al-Qur’an. Siapapun tidak bisa memahami Al-Qur’an tanpa memahami atau menguasai Hadits. Begitu halnya menggunakan Hadits tanpa Al-Qur’an, karena Al-Qur’an merupakan dasar hukum pertama. Di dalamnya berisi garis besar syariat, dengan demikian antara Hadits dan Al-Qur’an memiliki kaitan yang erat, karena itu untuk mengimani dan mengamalkannya tidak bisa terpisahkan atau berjalan sendiri-sendiri.
Oleh karenanya Al-Qur’an merupakan dasar syariat yang bersifat sangat global sekali, sehingga agak monoton bila menggunakan dasar Al-Qur’an saja tanpa adanya penjelasan lebih lanjut maka akan banyak sekali masalah yang tak mungkin terselesaikan. Contoh pada kenyataan praktik sholat, dalam Al-Qur’an hanya tertulis perintah saja untuk mendirikan sholat, tanpa ada penjelasan berapa kali sholat dalam sehari semalam, juga apa apa syarat-syaratnya sholat itu sendiri, juga rukunnya apa saja, dan lain sebagainya. Sehingga orang yang hanya berpegang pada Al-Qur’an saja tidak mungkin dapat mengerjakan sholat dengan sesempurna mungkin dengan adanya syarat, rukun, apa saja yang harus dijauhi dalam sholat dan lain sebagainya, kalau hanya melihat dalam konteks Al-Qur’an saja, sehingga jelas harus dibarengi dengan paparan-paparan yang ada dalam Hadits. Sebagaimana juga M Hasby As Sidiqi menyebutkan dalam bukunya.
Maka, disinilah urgensitas Hadits, yang mempunyai peran yang sangat penting dalam penafsiran dan penjelasan dari Al-Qur’an, sehingga kita sebagai manusia muslim dapat mempelajari dan memahami Al-Qur’an secara utuh dan sempurna.
Adapun
fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an menurut Drs. Fatchur Rahman adalah sebagai
berikut :
a. Berfungsi menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an. Maka keduanya Al-Qur’an dan Hadits menjadi sumber hukum dalam Islam. Contohnya dalam surat Al Hajj : 30
واجتنبوا قول الزور
“Dan jauhilah perkataan dusta”,
b. Memberikan perincian dan juga penafsiran ayat-ayat Al – Qur’an yang masih mujmal, memberikan taqyid (persyaratan) ayat-ayat yang masih muthlaq, dan memberikan takhsish (penentuan khusus) ayat-ayat yang masih umum. Misalnya : Perintah sholat, membayar zakat dan menunaikan ibadah haji. Seperti juga contoh kecil dalam Al-Qur’an “Diharamkannya memakan bangkai, darah, dan daging babi dan seterusnya, kemudian oleh hadits di perinci bahwa “Dihalalkannya bagi kita dua bangkai, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang.dan seterusnya.
c. Menetapkan hukum atau aturan yang tidak didapati di dalam Al Quran. Penjelasanya lebih detil di bagian berikutnya
a. Berfungsi menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an. Maka keduanya Al-Qur’an dan Hadits menjadi sumber hukum dalam Islam. Contohnya dalam surat Al Hajj : 30
واجتنبوا قول الزور
“Dan jauhilah perkataan dusta”,
b. Memberikan perincian dan juga penafsiran ayat-ayat Al – Qur’an yang masih mujmal, memberikan taqyid (persyaratan) ayat-ayat yang masih muthlaq, dan memberikan takhsish (penentuan khusus) ayat-ayat yang masih umum. Misalnya : Perintah sholat, membayar zakat dan menunaikan ibadah haji. Seperti juga contoh kecil dalam Al-Qur’an “Diharamkannya memakan bangkai, darah, dan daging babi dan seterusnya, kemudian oleh hadits di perinci bahwa “Dihalalkannya bagi kita dua bangkai, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang.dan seterusnya.
c. Menetapkan hukum atau aturan yang tidak didapati di dalam Al Quran. Penjelasanya lebih detil di bagian berikutnya
Para ulama sepakat baik ulama Ahlur ra’yi,
maupun ulama ahlul atsar menetapkan bahwa : Hadits itulah yang bertindak
mensyarahkan dan menjelaskan Al Quran. Namun pada keduanya yaitu Ahlur Ra’yi
dan Ahlul atsar terdapat perbedaan, menurut M. Hasby Assidiqy. Menurut pendapat
fuqaha Ahlu Ra’yi, sesuatu titah Al Quran yang khash madlulnya, tidak
memerlukan lagi kepada penjelasan As Sunnah. As Sunnah yang dating mengenai
titah yang khash itu ditolak, dihukum menambah, tidak diterima, terkecuali sama
kekuatannya dengan ayat itu. Sedangkah Ahlu Atsar berpendapat, bahwa segala
hadits yang shahih mengenai masalah yang telah diterangkan Al Quran harus dipandang
menjelaskan Al Quran, mentakhsiskan umum Al Quran dan mengqayidkan mutlaq Al
Quran.
Sudah jelaslah bahwa Al-Qur’an dan Al Hadits
merupakan dua sumber syariat islam yang tidak bisa dipisahkan, sehingga
keduanya saling berkaitan satu sama lainnya
4. Al-Hadits sebagai penentu di antara dua atau
tiga perkara yang dimaksud dalam Al-Qur’an
Banyak ayat atau lafaz Al-Qur’an yang memiliki berbagai kemungkinan arti atau makna, sehingga terjadilah perbedaan tafsir oleh keterangan lain, kemungkinan pemahaman terhadap ayat tesebut akan berlainan dengan tujuan yang dikehendaki dan tentu daja akan menjadi sulit untuk dilaksanakan. Contohnya ayat tentang masa ‘iddah tiga kali quru’ bagi perempuan yang diceraikan suaminya. Lafal quru’ dalam ayat tersebut berarti haid dan suci. Tidak jelas apakah ayat tersebut berbicara tentang ‘iddah perempuan yang dithalaq itu tiga kali suci atau tiga kali haid. Oleh karena itu, muncul haidts yang menjelaskan atau menentukan (ta’yin) dari dua masalah tesebut.
Banyak ayat atau lafaz Al-Qur’an yang memiliki berbagai kemungkinan arti atau makna, sehingga terjadilah perbedaan tafsir oleh keterangan lain, kemungkinan pemahaman terhadap ayat tesebut akan berlainan dengan tujuan yang dikehendaki dan tentu daja akan menjadi sulit untuk dilaksanakan. Contohnya ayat tentang masa ‘iddah tiga kali quru’ bagi perempuan yang diceraikan suaminya. Lafal quru’ dalam ayat tersebut berarti haid dan suci. Tidak jelas apakah ayat tersebut berbicara tentang ‘iddah perempuan yang dithalaq itu tiga kali suci atau tiga kali haid. Oleh karena itu, muncul haidts yang menjelaskan atau menentukan (ta’yin) dari dua masalah tesebut.
5. Al-Hadits sebagai bayan
An-nasakh
Para ulama berbeda pendapat tentang fungsi hadist yang satu ini, hal ini terjadi karena adanya Perbedaan pendapat dalam menta’rifkan pengertiannya. Sehingga ada yang menerima dan mengakui fungsi hadist sebagai nasikh terhadap sebagian hukum Al-Qur’an tetapi ada juga yang menolaknya.
Menurut ‘Ulama Mutaqaddimin terjadinya nasakh dikarenakan adanya dalil syara’ yang mengubah suatu hukum (ketentuan) meskipun jelas, sebab masa berlakunya telah berakhir dan tidak bisa diamalkan lagi. Akhirnya syari’ (pembuat syari’at) menyatakan bahwa ayat tersebut tidak berlaku untuk selamanya ataupun temporal.
Maka ketentuan yang dating kemudian dapat menghapus ketentuan yang sebelumnya. Itu berarti, hadist dapat menghapus ketentuan dan kandungan isi Al-Qur’an. Ketidak berlakuan suatu hukum harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, terutama syarat adanya nasakh dan mansukh.
Kelompok yang membolehkan adanya nasakh ini adalah golongan Mu’tazilah, Hanafiah dan mazhab Ibnu Hazm Adh-Dhahiri. Mu’tazilah membatasi, Hanafiah dan mazhab Ibnu Hazm pada hadits yang mutawatir (mutawatir lafzhi). Sementara golongan hanafiah tidak mensyaratkan hadits yang mutawatir, yang masyhur (hadits ahad) pun bisa menasakhkan hukum ayat Al-Qur’an. Dam mazhab Ibnu HAzm Adh-Dhahiri menyatakan adanya nasakh meskipun dengan hadits ahad.
Para ulama berbeda pendapat tentang fungsi hadist yang satu ini, hal ini terjadi karena adanya Perbedaan pendapat dalam menta’rifkan pengertiannya. Sehingga ada yang menerima dan mengakui fungsi hadist sebagai nasikh terhadap sebagian hukum Al-Qur’an tetapi ada juga yang menolaknya.
Menurut ‘Ulama Mutaqaddimin terjadinya nasakh dikarenakan adanya dalil syara’ yang mengubah suatu hukum (ketentuan) meskipun jelas, sebab masa berlakunya telah berakhir dan tidak bisa diamalkan lagi. Akhirnya syari’ (pembuat syari’at) menyatakan bahwa ayat tersebut tidak berlaku untuk selamanya ataupun temporal.
Maka ketentuan yang dating kemudian dapat menghapus ketentuan yang sebelumnya. Itu berarti, hadist dapat menghapus ketentuan dan kandungan isi Al-Qur’an. Ketidak berlakuan suatu hukum harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, terutama syarat adanya nasakh dan mansukh.
Kelompok yang membolehkan adanya nasakh ini adalah golongan Mu’tazilah, Hanafiah dan mazhab Ibnu Hazm Adh-Dhahiri. Mu’tazilah membatasi, Hanafiah dan mazhab Ibnu Hazm pada hadits yang mutawatir (mutawatir lafzhi). Sementara golongan hanafiah tidak mensyaratkan hadits yang mutawatir, yang masyhur (hadits ahad) pun bisa menasakhkan hukum ayat Al-Qur’an. Dam mazhab Ibnu HAzm Adh-Dhahiri menyatakan adanya nasakh meskipun dengan hadits ahad.
D. Kedudukan Hadits terhadap masalah yang tidak
ada dalam Al-Qur’an
Kedudukan Hadits dalam menetapkan hukum baru yang ditetapkan oleh Al-Qur’an menunjukan bahwa Hadits merupakan sumber hukum islam. Kedudukan Hadits sebagai sumber hukum islam sesudah Al-Qur’an, sebab kedudukannya sebagai penguat atau penjelas.
Karena dalam Al-Qur’an terhadap ayat-ayat yang memerintahkan kepada orang-orang beriman untuk taat secara mutlak kepada apa yang diperintahkan dan yang dilarang Rosul dan mengancam orang yang menyelisihinya.
Menurut Ahmad Hanafi kedudukan Hadits sebagai sumber hukum sesudah Al-Qur’an dapat berdiri sendiri dalam mengadakan hukum-hukum, seperti menghalalkan atau mengharamkan sesuatu. Kekuatannya sama dengan Al Quran.
Kadang-kadang hadits membawa hukum yang tidak disebutkan di dalam Al-Qur’an, seperti memberikan warisan kepada nenek perempuan dimana Nabi memberikan 1/6 dari harta peninggalan cucunya, dalam Haditsnya :
عن بريدة رضي الله عنه ان النبي صلى الله عليه وسلم جعل الجدة السدس اذا لم تكن دونها ام. رواه ابو داود والنساء
“Dari Buraidah ra yang menerangkan bahwa Nabi Muhammad Saw menjadikan bagian seperenam untuk nenek (dengan syarat) bila tidak didapati ibu bersamanya” (H. R. Abu Dawud dan An Nasai)
Kedudukan Hadits dalam menetapkan hukum baru yang ditetapkan oleh Al-Qur’an menunjukan bahwa Hadits merupakan sumber hukum islam. Kedudukan Hadits sebagai sumber hukum islam sesudah Al-Qur’an, sebab kedudukannya sebagai penguat atau penjelas.
Karena dalam Al-Qur’an terhadap ayat-ayat yang memerintahkan kepada orang-orang beriman untuk taat secara mutlak kepada apa yang diperintahkan dan yang dilarang Rosul dan mengancam orang yang menyelisihinya.
Menurut Ahmad Hanafi kedudukan Hadits sebagai sumber hukum sesudah Al-Qur’an dapat berdiri sendiri dalam mengadakan hukum-hukum, seperti menghalalkan atau mengharamkan sesuatu. Kekuatannya sama dengan Al Quran.
Kadang-kadang hadits membawa hukum yang tidak disebutkan di dalam Al-Qur’an, seperti memberikan warisan kepada nenek perempuan dimana Nabi memberikan 1/6 dari harta peninggalan cucunya, dalam Haditsnya :
عن بريدة رضي الله عنه ان النبي صلى الله عليه وسلم جعل الجدة السدس اذا لم تكن دونها ام. رواه ابو داود والنساء
“Dari Buraidah ra yang menerangkan bahwa Nabi Muhammad Saw menjadikan bagian seperenam untuk nenek (dengan syarat) bila tidak didapati ibu bersamanya” (H. R. Abu Dawud dan An Nasai)
Masalah-masalah
yang tidak terdapat dalam Al Quran banyak sekali, sehingga apabila menjadikan
Al Quran saja sebagai sumber hukum tanpa menggunakan hadits maka hukum-hukumnya
tidak terperinci dan jelas.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Al
Allamah Al Hafidz,Mutiara Ilmu Atsar,Jakarta:Akbar Media,2008.
2.
https://ulumhadis.wordpress.com/2013/10/16/kedudukan-hadits-dalam-syariat-islam/. Dilihat 3 oktober 2015
3.
https://b3npani.wordpress.com/tugas-kuliah/kedudukan-hadits-dalam-agama-islam/. Dilihat 3 oktober 2015
4.
https://www.academia.edu/7350270/HADITS_DAN_KEDUDUKANNYA_DALAM_SYARIAT_ISLAM. dilihat 3 oktober 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar